KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2023. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna anggota legislatif bersama eksekutif di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (15/8/2023).
Pada paripurna tersebut, terungkap jika anggaran mengalami defisit mencapai Rp 273,889 miliar lebih. Hal ini dikarenakan Pendapatan Daerah hanya Rp 2,879 triliun sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp 3,138 triliun.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani saat membacakan laporan menyampaikan, jika kekuatan Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,879 triliun lebih. Sementara Belanja Daerah direncanakan Rp 3,138 triliun lebih dan Neto dari Pembiayaan Daerah Rp 14,451 miliar.
“Sehingga dari total anggaran pendapatan dan jumlah belanja daerah, maka terdapat selisih kurang atau defisit anggaran sebesar Rp 273,889 miliar lebih,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, pihaknya memberikan sejulah saran pendapat yang mesti dijalankan pemerintah daerah. Pagu anggaran yang dianggap lebih penting agar menjadi prioritas.
“Kemudian dari rancangan perubahan KUA PPAS tidak seluruhnya program-program kegiatan dapat tertampung pada perubahan APBD 2023. Dikarenakan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia, namun pemda diharapkan tetap melakukan upaya-upaya melaksanakan program dan kegiatan dengan mensinergikan dari sumber dana pusat, provinsi maupun pemerintah daerah,” kata politisi Golkar tersebut.
Meningkatnya alokasi belanja daerah pada Perubahan KUA PPAS 2023, pihaknya meminta pemda untuk mempertimbangkan kemampuan dari perangkat daerah, dalam melakukan penyerapan anggaran dari kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD 2023. Berkaitan dengan PAD, DPRD meminta agar pemda melakukan terobosan peningkatan PAD dan berharap pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan skala prioritas di antaranya dari sektor pariwisata, pengelolaan pasar, dan sektor unggulan lainnya.
“Perlu adanya sinkronisasi antara KUA PPAS dengan usulan kegiatan di dalam Perubahan APBD 2023. Perlu adanya evaluasi secara periodek terhadap aset daerah yang disewakan, dan disesuaikan dengan nilai pasar yang ada,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menekankan, penanganan stunting dan penurunan angka kemiskinan harus menjadi program utama berskala prioritas. Perlu disikapi terhadap banyaknya jabatan kepala OPD yang kosong, sehingga tidak mengganggu proses kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto