Aparat kepolisian beberapa waktu lalu menerapkan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) bagi tersangka Nandang Solihin. Sedangkan Ujang Zaenal, dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang tentang Minerba.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp100 miliar. Seperti diketahui, tersangka Nandang Solihin memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan.
Ia bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. Tersangka Nandang Solihin juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka.
Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha.
Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto