get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Karyawan Perusahaan Swasta di Kuningan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:29 WIB
header img
Petugas kepolisian membekuk 3 pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan perusahaan swasta di Kuningan, Jabar. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Petugas kepolisian membekuk 3 pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ironisnya, ketiga pelaku tak lain oknum pengurus sebuah organisasi kepemudaan.
Masing-masing pelaku berinsial D (40), S (38), dan W (38) asal Kabupaten Kuningan. Peristiwa terjadi di wilayah Cidahu, kini kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (22/8/2023), mengungkapkan, proses hukum yang melibatkan tersangka berjumlah 3 orang ini berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/95/VI/2023/SPKT/RES KNG/JBR, tanggal 6 Juni 2023.
"Korban dalam kasus ini, Annas Nurhaqiqi bin Sutrino, 22 tahun, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban mengalami luka-luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, jika ketiga pelaku tak lain merupakan oknum organisasi kepemudaan di wilayah Cidahu.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka dan korban. Beberapa di antaranya 1 set pakaian milik korban, 3 pasang pakaian milik para tersangka, dan 1 lembar surat visum atas nama korban," terangnya.
Dijelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kejadian tersebut mengakibatkan luka-luka pada korban, termasuk luka di bibir sebelah kanan atas, patahnya gigi bagian bawah, dan rasa sakit di bagian dada.
"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindakan premanisme di Kabupaten Kuningan, serta upaya-upaya main hakim sendiri akan ditindak tegas.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut