Sambungan Liar Sangat Berbahaya
Yudi menambahkan kalau larangan itu juga berlaku bagi masyarakat yang memasang PJU dan disambungkan dengan PJU resmi, agar tagihannya masuk ke rekening Pemkab.
Karena setiap panel boks sudah ada beban KWH, dengan sekian lampu dan sekian tiang.
“Sambungan liar itu mungkin saja menjadi salah satu penyebab PJU padam. Untuk mengantisipasi itu, kami selalu berkoordinasi dengan tim P2TL PLN,” katanya.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak cepat dan tanggap melakukan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Perbaikan itu dilakukan ketika ada pengaduan dari masyarakat atau tim yang menemukan kerusakan.
Pengaduan itu bisa melalui Indramayu Cepat Tanggap (i-Ceta) Dishub, medsos atau datang langsung ke dinas,” terang Yudi.
Editor : Tomi Indra Priyanto