get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Ikuti Mudik Gratis Polresta Cirebon

Fakta Mengejutkan di Balik Status Ratusan Anggota GMBI yang Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Januari 2022 | 14:02 WIB
header img
Pascaaksi anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap Ketum GMBI berinisial F. Saat ini, F dan anggotanya diperiksa intensif penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG - Ratusan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap buntut unjuk rasa anarkistis yang dilakukan di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis (27/1/2022).

Kepolisian mengungkap sejumlah fakta di balik ratusan orang anggota GMBI yang diamankan. Salah satunya adalah mayoritas di antara mereka merupakan pengangguran.

Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembalikan ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian besar anggota ormas yang ditangkap itu mengaku tak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

"Banyak yang menganggur (pengangguran), gak ada kerjaan. Kemudian ada juga buruh lepas gitu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022) kemarin.

Kombes Pol Ibrahim Tompo pun mengatakan, untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas), pascaaksi unjuk rasa anarkistis, Polda Jabar menginstruksi seluruh polres melakukan razia dan pembinaan angggota ormas GMBI.

Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bakal menindak tegas ormas yang mengganggu kondusivitas kamtibmas di Jawa Barat. "Ormas yang mengganggu kamtibmas itu akan kami tindak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman.

Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Mohamad Taufik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut