get app
inews
Aa Read Next : Polres Indramayu Siapkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Arus Mudik Lebaran

Buntut Demo Anarkistis, Polda Jabar Tetapkan Ketua dan Sejumlah Pentolan GMBI Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:19 WIB
header img
Pascaaksi anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap Ketum GMBI berinisial F. Saat ini, F dan anggotanya diperiksa intensif penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG - Polda Jawa Barat pada Jumat (28/1/2022), menetapkan Ketua Umum (Ketum) DPP Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkistis massa GMBI di Mapolda Jabar.

Fauzan Rachman sebelumnya ditangkap pada Jumat pagi, dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait peristiwa aksi demontrasi yang dilakukan massa GMBI di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (27/1/2022).

Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh itu, massa GMBI merobohkan gerbang masuk ke dalam Mapolda Jabar. Diketahui, aksi tersebut dilakukan terkait kasus bentrok GMBI dengan ormas di Karawang, beberapa waktu lalu.

Selain Fauzan, penyidik Polda Jabar juga menetapkan 10 anggota ormas GMBI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam aksi anarkistis yang terjadpa di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

"Jadi yang bersangkutan, saudara F (Ketum DPP GMBI Fauzan) ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkistis ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim belum merinci peran dari Ketum GMBI Fauzan Rachman dalam kasus itu. Namun, dia dipastikan adalah satu dari beberapa aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung anarkistis di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung itu.

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih ada aktor intelektual lainnya selain Fauzan dalam kasus itu. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus itu. "Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan," tutur Kabid Humas.

Diketahui, ratusan anggota ormas GMBI menggeruduk Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). Aksi yang semula berlangsung damai, anggota GMBI hanya orasi dan membakar ban, berujung ricuh.

Anggota GMBI yang merangsek ke gembang timur Mapolda Jabar diadang petugas. Mereka kemudian menggoyangkan pagar hingga roboh. Selain itu, beberapa anggota GMBI menginjak-injak dan menaiki patung Maung Lodaya dan memecahkan lampu taman di Mapolda Jabar.

Imbas dari peristiwa anarkistis tersebut, seluruh kepolisian resor (polres) se-wilayah hukum Polda Jabar diinstruksikan merazia ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di wilayah masing-masing. Instruksi ini dikeluarkan Polda Jabar menyusul aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas tersebut, Kamis (27/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, guna mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Jabar telah menginstruksikan seluruh jajaran satuan kewilayahan untuk melakukan razia dan pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah masing- masing agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Polda Jabar juga melakukan pencarian aktor intelektual yang menginisiasi kegiatan (unjuk rasa) ini serta memprovokasi timbulnya tindakan anarlistis dari pengunjuk rasa. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dengan isu terkait situasi ini," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
 

Editor : Mohamad Taufik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut