Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Terjadi di Kuningan, Pemotor Tewas Tertabrak Bus
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Santri di Kuningan Meninggal Diduga usai Dikeroyok Teman Pesantren

Rabu, 06 Desember 2023 | 12:38 WIB
  • author Andri Yanto
Seorang Santri di Kuningan Meninggal Diduga usai Dikeroyok Teman Pesantren
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, oleh sesama teman santri mencuat. Apalagi, korban meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit wilayah Kuningan.

Kabar tersebut muncul dalam postingan akun tragedi_hk di media sosial instagram. Pada akun tersebut, dijelaskan jika korban berinisial H meninggal usai dikeroyok oleh lebih dari satu orang.

Postingan di akun instagram juga mendadak ramai dikomentari netizen. Terlihat, jika postingan itu diunggah pada Senin (4/12).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, korban diketahui meninggal dunia pada Senin (4/12/2023) pagi saat perawatan di rumah sakit. Peristiwa pengeroyokan sendiri dikabarkan terjadi pada Kamis (30/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai dikeroyok, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong setelah mendapat perawatan.

Atas dugaan kasus pengeroyokan itu, petugas kepolisian kini tengah melakukan pendalaman. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya santri pondok pesantren di wilayah Jalaksana.

“Kami masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini, sudah ada 18 orang yang dimintai keterangan, ini masih dalam tahap proses penyelidikan awal,” kata Kapolres Kuningan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/12).

Dia menyebut, dugaan penyebab santri tersebut meninggal akibat dikeroyok oleh teman-teman santri di pesantren.  Jika hal itu terbukti, maka para pelaku yang terlibat pengeroyokan akan dikenakan sanksi pidana.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 170 KUHP dengan penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

“Kami masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya maupun pengurus pondok pesantren tersebut. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut karena masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain,” pungkasnya.(*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut