get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Terjadi di Kuningan, Pemotor Tewas Tertabrak Bus

Kuasa Hukum Pesantren Angkat Bicara soal Adanya Santri Meninggal Diduga Korban Pengeroyokan

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:35 WIB
header img
Kuasa Hukum Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi saat memberikan keterangan pers kasus dugaan pengeroyokan santri. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id Kuasa hukum dari pondok pesantren maupun sejumlah tersangka angkat bicara, atas dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Apalagi sekarang, kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus tersebut.

“Kebetulan saya kuasa hukum dari Husnul Khotimah, dan kuasa hukum dari beberapa santri yang saat ini sedang berurusan dengan hukum. Jadi ada 18 santri yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kuningan, 6 di antaranya dinyatakan tersangka,” kata Kuasa Hukum Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi saat memberikan keterangan persnya, Rabu (6/12).

Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun tetap asas praduga tak bersalah perlu pula dikedepankan.

“Saya mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” ungkapnya.

Ia mengaku, sangat prihatin atas kejadian di lingkungan pondok pesantren. Sebab kejadian itu terjadi pada aktivitas di luar pembelajaran, yakni pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian. Sebab setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin ada undang-undangnya, apalagi sekarang sedang mendekati ujian,” ujarnya.

Kuasa Hukum Udi Saudi turut menambahkan, jika para tersangka mesti diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Karena statusnya masih pelajar, apalagi dalam waktu dekat akan menjalani masa ujian.

“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum dari pesantren dan para tersangka, pihaknya akan terus menggali semua informasi atas kejadian tersebut. Termasuk soal permohonan penangguhan penahanan bagi para tersangka, semoga dapat dikabulkan agar mereka menjalani terlebih dahulu ujian sekolah.

“Intinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tidak akan menghalangi penyidikan, dan tetap mengawal proses ke depan,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut