get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Terjadi di Kuningan, Pemotor Tewas Tertabrak Bus

Oknum Perangkat Desa di Kuningan Korupsi APBDes, Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung

Jum'at, 04 Februari 2022 | 23:55 WIB
header img
Ilustrasi korupsi.(Foto:Dok MNC Media)

KUNINGANOknum perangkat desa di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang terlibat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2018-2019 segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung. 

 

Sebelumnya oknum perangkat desa tersebut masuk dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. 

 

Kasi Intel Kejari Kuningan, Aryansa mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) tersangka dari penyidik Kejari kepada JPU Kejari.

 

"Bahkan Tim JPU telah melakukan penelitian berkas perkara tersangka berinisial JJ serta barang bukti, didampingi penasehat hukum dari Kantor Penasehat Hukum, D Somantri," kata Aryansa Jumat (4/2/2022).

 

"Kemudian untuk penelitian terhadap barang bukti disaksikan staff dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan," sambungnya.

 

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Lalu terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kuningan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A di Bandung,” bebernya. ***

Editor : Erick Disy Darmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut