get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriah! Puluhan Ribu Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Nina Agustina-Tobroni di Indramayu

DPUPR Indramayu Sarankan Pemilik Bangunan Harus Tertib PBG

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:45 WIB
header img
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. (Selamet Hidayat)

“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Omat.

Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.

Setelah itu, lanjut Omat, Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi. Kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.

Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut