Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah dan Toko Kelontong di Jatibarang Indramayu, 3 Motor dan Puluhan Gas LPG Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

DPUPR Indramayu Sarankan Pemilik Bangunan Harus Tertib PBG

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:45 WIB
  • author Selamet Hidayat
DPUPR Indramayu Sarankan Pemilik Bangunan Harus Tertib PBG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. (Selamet Hidayat)

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Omat.

Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.(*) 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut