get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Sukatani Indramayu Jadi Lokasi Panen Raya Jagung Serentak Polri 2026

DPUPR Indramayu Sarankan Pemilik Bangunan Harus Tertib PBG

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:45 WIB
header img
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. (Selamet Hidayat)

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Omat.

Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.(*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut