Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dalam hal ini, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk yang dipilih dalam pemilu 2024 dalam TPS yakni:
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Editor : Tomi Indra Priyanto