Darurat Narkoba, Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3,4 Miliar Lebih
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:40 WIB
Dari Agustus 2023 hingga Januari 2024, Kejaksaan telah mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dari berbagai jenis.
Yang mana, meliputi sabu-sabu, 1.363,4518 gram senilai 681 juta, lalu ganja seberat 293,1285 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar.
Total, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Narkoba tersebut adalah sebesar Rp3,4 miliar.
Editor : Tomi Indra Priyanto