Darurat Narkoba, Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3,4 Miliar Lebih
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:40 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti menjadi kewenangan sebagai eksekutor dalam perkara pidana.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,"ujar Ivan, dalam keterangannya, usai pemusnahan di Kejari setempat.
Editor : Tomi Indra Priyanto