Selain itu, pihaknya pun melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para kuwu dan perangkat desa, lembaga desa, instansi pemerintah, ormas, organisasi keagamaan, dan OKP. Tak hanya itu, lembaga pendidikan pun tak luput dari sasaran.
"Termasuk ponpes, lembaga kursus/non formal dan jajaran lainya yang ada di Kecamatan Pasaleman untuk tidak melanggar aturan kampanye Pemilu 2024," jelasnya.
Ia menuturkan, upaya lain yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti Muspika dan PPK Kecamatan Pasaleman serta pengurus partai/tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan kondusifitas wilayah dan memeliharanya sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024.
"Selain itu kami juga akan memberikan pelayanan prima semaksimal mungkin dengan setiap hari memberdayakan PKD tiap desa, melakukan patroli pengawasan kampanye, dengan mewajibkan PKD melakukan keliling supervisi di wilayahnya masing-masing," paparnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto