get app
inews
Aa Read Next : Berikut Ini 3 Beasiswa Keren agar Bisa Kuliah Gratis di ITB

8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah, Apa Saja?

Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:00 WIB
header img
8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah, Apa Saja?. (Foto: Ist/Sindonews)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - 8 hal ini bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

8 Hal yang Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah 

1. Meninggal dunia 

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain 

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut