get app
inews
Aa Text
Read Next : Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Lakukan 8 Langkah Ini

Sabtu, 03 Februari 2024 | 16:00 WIB
header img
Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Cara mengaktifkan KIS lewat JKN mobile bisa dilakukan dengan mudah. 

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi identitas utama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk mempermudah peserta JKN dalam mengaktifkan KIS, terdapat tutorial melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.

Lantas bagaimana cara mengaktifkan KIS lewat JKN mobile? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Langkah-langkah mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile sebagai berikut:

1. Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile pada perangkat ponsel Anda.

2. Buka aplikasi JKN Mobile dan lakukan login menggunakan nomor kartu KIS.

3. Jika belum memiliki akun, peserta dapat membuat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam aplikasi.

4. Setelah berhasil login, pilih menu "Akun".

5. Pada halaman "Akun", buka tab "Kartu".

6. Di halaman "Kartu", pilih kartu KIS yang ingin diaktifkan.

7. Klik tombol "Aktifkan" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor ponsel peserta.

8. Klik tombol "Aktifkan" sekali lagi.

Dengan menyelesaikan proses di atas, status kartu KIS peserta akan berubah menjadi "aktif". Peserta dapat memeriksa status kartu KIS kapan saja melalui aplikasi JKN Mobile dengan membuka menu "Akun".

Syarat Aktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Persyaratan untuk mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile meliputi:

- Memiliki nomor kartu KIS yang masih aktif.

- Memiliki ponsel pintar dengan koneksi internet.

- Nomor ponsel harus terdaftar dalam aplikasi JKN Mobile.

Penting untuk dicatat bahwa jika kartu KIS telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu mengajukan permohonan aktivasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Dalam pengajuan permohonan ini, peserta diharuskan membawa dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan kartu KIS yang telah dinonaktifkan.

Mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile memiliki beberapa keuntungan, seperti proses yang lebih mudah, cepat, tanpa perlu kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Itulah penjelasan cara mengaktifkan KIS lewat JKN mobile. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut