get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Diwarnai Bukti Baru, BPJS Aman Yani Masih Aktif

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:27 WIB
header img
Kuasa hukum Toni RM saat memperlihatkan bukti aplikasi Mobile JKN kepesertaan BPJS Aman Yani yang masih aktif dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di depan hakim Wimmi D Simarmata, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Fakta demi fakta baru yang mengejutkan publik kembali terkuak dalam ruang persidangan perkara pidana paling menyedot perhatian masyarakat Pantura. Agenda sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan agenda penyerahan bukti elektronik tambahan yang krusial sebelum pemeriksaan saksi ahli dimulai.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Wimmi D Simarmata tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, melayangkan kejutan dengan menghadirkan bukti tambahan terkait status BPJS Kesehatan atas nama Aman Yani yang disebut masih aktif hingga saat ini. Keaktifan data kepesertaan ini dinilai penasihat hukum menjadi petunjuk berharga mengenai keberadaan sosok yang selama ini dicari.

Kuasa hukum menjelaskan, data medis-yuridis tersebut diperoleh langsung melalui aplikasi Mobile JKN usai pihak keluarga mendatangi layanan BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu pada 25 Mei 2026 kemarin. Dokumen digital itu langsung diverifikasi di hadapan para pihak yang bersidang.

“Bukti ini menerangkan bahwa Aman Yani masih aktif menggunakan BPJS Kesehatan hingga sekarang,” ujar Toni RM di hadapan majelis hakim.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut