Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Indramayu Akui soal Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Diwarnai Bukti Baru, BPJS Aman Yani Masih Aktif

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:27 WIB
  • author Wahyu Topami
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Diwarnai Bukti Baru, BPJS Aman Yani Masih Aktif
Kuasa hukum Toni RM saat memperlihatkan bukti aplikasi Mobile JKN kepesertaan BPJS Aman Yani yang masih aktif dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di depan hakim Wimmi D Simarmata, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Guna memperkuat validitas alat bukti petunjuk dalam lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga ini, di dalam ruang sidang utama juga ditampilkan secara transparan rincian identitas peserta BPJS yang bersangkutan. Lembar visualisasi data menampilkan alamat rumah, nomor kartu peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat berobat, hingga nomor telepon seluler terbaru yang tercantum di dalam sistem komputerisasi jaminan kesehatan nasional.

Langkah taktis yang diambil oleh kuasa hukum terdakwa Ririn ini ditujukan untuk memetakan arah penyelidikan lanjutan terkait status keberadaan fisik Aman Yani yang masih misterius.

Setelah mencermati relevansi bukti tersebut, majelis hakim Wimmi D Simarmata kemudian menerima tambahan bukti tersebut dan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana nasional, Profesor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. Jalannya persidangan menyangkut tragedi kasus pembunuhan satu keluarga ini sendiri dimulai sejak pagi hari dan sempat diskors pada pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk jeda istirahat siang sebelum akhirnya kembali dilanjutkan dengan tensi yang makin tinggi.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut