Hingga akhirnya, diketahui bahwa penjual mobil yang semula dipesan melalui online bersama sopirnya (korban meninggal) tersebut yakni AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.
Mobil korban itu sempat dilarikan pelaku ke wilayah Ciamis hingga dikejar petugas. Namun, waktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Fahri, mereka mengakui telah membunuh korban dengan menjeratkan kawat kopling ke leher korban selama 15 menit, serta memukulkan gagang pisau ke kepala korban hingga meninggal. Lalu, mayat korban dibuang ke tengah hutan dan membawa kabur mobil milik korban yang semula berada di TKP.
"Motifnya pelaku ingin mengusai mobil milik korban Budi Santoso, atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman mati," tegas Fahri. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto