"Rencananya, hari ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait status tersangka kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung," terangnya.
"Saksi-saksi yang meringankan Pegi sudah banyak dan akan kita hadirkan saat pra peradilan itu," tambahnya.
Selain itu, Toni menjelaskan, pra peradilan itu diajukan karena pihaknya merasa ragu terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Jika nanti ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, saya rasa hakim harus lebih bijak karena ini menyangkut nasib seseorang. Makanya diajukan gugatan pra peradilan karena kami ragu dengan penetapan penyidik menetapkan tersangka Pegi Setiawan itu alat buktinya apa," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto