Kala itu, tersangka C dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara karena dimungkinkan ada juga tersangka lain dalam perkara ini.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, tersangka C dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ini ada perbuatan melawan hukum terhadap hasil dari pelaksanaan yang sesuai dengan harga dan volume. Jadi menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
"Kalau penyelidikan dimulai sejak tahun 2023. Itu anggaran APBD. Jadi kami juga masih terus mendalami, untuk sementara hasilnya ini kita peroleh dari pelaksanaan itu ada yang tidak sesuai dengan realisasi, sebagai mana dengan kontrak kerja," tutur Reza.
Ia menambahkan, alat bukti sudah lebih dari cukup, berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, didukung lagi dengan alat bukti lainnya.
"Untuk saat ini kita masih konsentrasi terhadap tahap 5, karena dalam hal ini juga kami mohon dukungan khususnya kepada masyarakat, bahwa pada pokoknya Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen dalam rangka penegakan hukum menuntas perkara ini sampai dengan selesai," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto