get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Duit Negara Rp 1,3 M dalam Program Penanaman Mangrove, Dua Pejabat BPDAS Jadi Tersangka

Sandra Dewi Diduga Menerima Rp3,1 Miliar dari Kasus Korupsi Suaminya, Harvey Moeis

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:31 WIB
header img
Kebersaman Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis

iNewsIndramayu.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Harvey Moeis diduga menerima dana sebesar Rp420 miliar.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlihat hadir di persidangan tanpa didampingi istrinya.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Sandra Dewi diduga menerima bagian sebesar Rp3,1 miliar dari uang hasil korupsi suaminya.

"Sandra Dewi, selaku istri terdakwa Harvey Moeis, memiliki sejumlah Rp3,1 miliar di rekening banknya," jelas JPU.

Selain itu, Harvey Moeis juga dikabarkan mentransfer uang sebagai hadiah kepada saudaranya, Mira Moeis dan Kartika Dewi, masing-masing sebesar Rp200 juta.

Harvey juga mentransfer Rp80 juta ke rekening baru asisten istrinya, Ratih Purnamasari, yang dibuka pada tahun 2021.

Rekening tersebut dikatakan digunakan untuk keperluan pribadi Harvey dan Sandra Dewi.

Harvey diketahui menggunakan dana tersebut untuk membeli aset, termasuk tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta mobil mewah, tas branded, perhiasan, dan logam mulia.

Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juga Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut