Masjaber Demo di PN Bekasi
Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PTR atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan. "Kesaksian dari saksi-saksi yang meringankan Evi dan Priskila tidak tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor," kata Ali saat melakukan orasi di depan kantor PN Kota Bekasi.
Alip menuturkan, dugaan penganiayaan ini sudah berlangsung dari November 2022, namun hingga kini belum selesai. Dia melanjutkan, akibat kasus ini Evi pernah ditahan di lapas oleh Kejaksaan dan Priskila pun harus putus sekolah.
"Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto