INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 15 tersangka diduga pengedar obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Indramayu selama bulan Agustus 2024.
Dari 15 tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang di antaranya merupakan warga asli Indramayu, sedangkan 3 orang lainnya merupakan warga Aceh.
Para tersangka pengedar melakukan aksinya terhadap para pelajar SMP dan SMA. Setidaknya ada 11 kasus yang terjadi di 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 14.313 butir OKT dengan rincian Tramadol 3.760 butir, Hexymer 2.734 butir, Dextro 4.810 butir, Trihex 1.594 butir, dan Dobel Y 1.415 butir.
Tak hanya itu, polisi juga telah menyita 15 buah handphone, dua unit kendaraan roda dua, dan uang tunai senilai Rp4.825.000.
Editor : Tomi Indra Priyanto