"Kita mengamankan barang bukti berupa obat keras tertentu sebanyak 14.313 butir dari 15 orang tersangka di 11 TKP di 10 kecamatan wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, Tatang Sunarya, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (4/9/2024).
Ari mengungkapkan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan sistem tempel dengan menyasar kalangan pelajar mulai dari SMP hingga SMA.
"Jadi kalau ini kita biarkan, kita kasian kepada generasi ke depan yang akan mengisi dari pada pembangunan khususnya di Kabupaten Indramayu," ungkap Ari.
Atas perbuatannya, Ari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun dan denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
"Ini menjadi perhatian kami dari Polres Indramayu dalam upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama kita dalam memerangi peredaran obat keras tertentu dan narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu," ujar Ari. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto