Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Puluhan Sajam dan 18 Orang Pelaku Tawuran di Indramayu

Selasa, 10 September 2024 | 10:22 WIB
  • author Selamet Hidayat
Polisi Amankan Puluhan Sajam dan 18 Orang Pelaku Tawuran di Indramayu
Polres Indramayu gelar konferensi press terkait tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polisi berhasil mengamankan puluhan senjata tajam (Sajam) yang akan dipergunakan untuk tawuran. 18 orang pelaku juga berhasil ditangkap saat melakukan aksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi press menjelaskan bahwa dari bulan Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu.

Di antaranya di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.

“Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ujar Kapolres Indramayu, Senin (9/9/2024).

Polres Indramayu juga mengamankan 24 sajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap Ari Setyawan Wibowo.

Ari menegaskan, bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut