get app
inews
Aa Read Next : Update Terbaru Tarif, Jadwal, dan Rute Bus DAMRI dari Stasiun Gambir

Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 beserta Nominal yang Diterima

Jum'at, 27 September 2024 | 15:13 WIB
header img
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI akan membuka kembali program Prakerja, yang kini memasuki gelombang 72.

iNewsIndramayu.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI akan membuka kembali program Kartu Prakerja, yang kini memasuki gelombang 72.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.

Pendaftaran untuk program Kartu Parakerja gelombang 72 ini, sudah dibuka pada pekan terakhir bulan September 2024, tepatnya pada Jumat, 27 September.

Anda bisa memastikan syarat-syarat pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 72 yang meliputi:

WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, dan direksi BUMN/BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut setelah pendaftaran dibuka:

1. Kunjungi portal resmi Prakerja di prakerja.go.id.

2. Klik "Daftar Sekarang" dan masukkan alamat email serta kata sandi.

3. Verifikasi KTP dan KK serta isi data diri yang diminta.

4. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.

5. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti Tes Kemampuan Dasar.

6. Gabung dengan gelombang 72 setelah pendaftaran selesai.

Peserta yang berhasil akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000, yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan dari mitra Prakerja.

Selain itu, mereka juga akan menerima insentif, termasuk Rp 600.000 untuk biaya mencari kerja dan Rp 50.000 untuk pengisian survei evaluasi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkait pendaftaran Kartu Parakerja gelombang 72, tetap pantau laman resmi prakerja.go.id dan akun Instagram Prakerja.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut