Penyidikan terhadap pengguna dilakukan oleh tim assessment terpadu yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, dengan kemungkinan rehabilitasi berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.
Polisi juga berhasil menangkap seorang residivis berinisial AC alias P (47), yang sebelumnya ditangkap pada November 2021 lalu dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.
"Residivis tersebut kembali ditangkap dengan barang bukti berupa 324.000 butir obat keras, terdiri dari 260.000 butir Double Y, 64.000 butir Hexymer, 270 butir Alprazolam, serta satu unit telepon genggam," terang Ari.
Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika atau obat keras tertentu di wilayahnya.
"Kami akan merespon dengan cepat setiap informasi yang diterima," ujar Kapolres Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto