"Penangkapan ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener," kata Ari.
Modus para tersangka meliputi pengedaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu. Para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Tersangka pengedar psikotropika akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Untuk tersangka pengguna narkotika, mereka akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto