INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu sepanjang bulan September 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2024), pihak kepolisian menyampaikan bahwa sebanyak 17 tersangka telah diamankan, terdiri dari 16 pengedar dan satu pengguna.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,68 gram dan obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir.
"Adapun rincian obat keras yang disita meliputi Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Double Y (261.060 butir), Dextro (442 butir), Trihex (548 butir), serta psikotropika jenis Alprazolam (270 butir)," sebut AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi berupa 16 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.061.000, tiga unit sepeda motor, dan satu buah timbangan digital.
Editor : Tomi Indra Priyanto