Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masjaber Demo di PN Bekasi, Tuntut Kebebasan 2 Warga Jatiasih
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:30 WIB
  • author Marvin
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot. (Foto: Fadil Utomo)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang dilakukan terdakwa DC tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghukum terdakwa sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot mengatakan, DC diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.

 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut