get app
inews
Aa Read Next : Masjaber Demo di PN Bekasi, Tuntut Kebebasan 2 Warga Jatiasih

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:30 WIB
header img
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot. (Foto: Fadil Utomo)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang dilakukan terdakwa DC tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghukum terdakwa sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot mengatakan, DC diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut