INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dua narapidana teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melakukan sumpah ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di aula Lapas Kelas IIB Indramayu, Jumat, 22 November 2024.
Keduanya adalah FE (42) asal Tapanuli Selatan, dan RS (37) asal Aceh Tamiang. Mereka berdua berada di Lapas kelas IIB Indramayu untuk menjalani masa sisa tahanan.
Mereka merupakan kelompok JI yang sedang menjalani masa tahanan karena melanggar Pasal 15 UU RI No 15 Tahun 2003 dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, menyampaikan bahwa kegiatan terkait pembacaan ikrar NKRI kasus teroris oleh napiter sudah tiga kali dilakukan.
Pertama, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Lapas Kelas IIB Banjar dan Lapas Kelas IIB Indramayu, dan mereka semua yang terpidana terorisme sudah menyatakan setia NKRI.
Editor : Tomi Indra Priyanto