INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, komitmen melakukan pemberantasan narkoba khususnya di dalam lingkungan lapas.
Hal ini terbukti dengan dilakukannya penangkapan terhadap pengedar narkoba di dalam Lapas Indramayu, hasil razia internal yang dilakukan oleh petugas keamanan lapas pada Minggu, 25 Oktober 2024 lalu.
"Pada 25 Oktober, saya perintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), untuk melakukan razia internal di blok atau kamar hunian. Saat penggeledahan kamar, di saluran pembuangan air itu ditemukan bungkus rokok yang dilapisi plastik, ketika dibuka ternyata ada barang serbuk putih. Kemudian kita cari pemiliknya, dan ada yang mengaku, selanjutnya saya koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Indramayu," kata Hero Sulistiyono, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, dalam konferensi pers bersama Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin, 25 November 2024 di Mapolres Indramayu.
Selanjutnya, jajaran KPLP Lapas Indramayu melakukan pengembangan kasus dan kembali ditemukan dua warga binaan lainnya yang menyimpan barang terlarang.
"Di hari pertama, diketahui pemilik serbuk putih tersebut inisial 'A' yang berstatus masih tahanan kasus narkoba, lalu setelah pengembangan, ditemukan kembali benda yang sama milik dua orang narapidana lainnya dengan kasus pencurian disertai kekerasan," lanjut Hero.
Hero mengungkapkan, bahwa benda terlarang itu bisa sampai ke tangan warga binaan, karena dititipkan melalui salah satu oknum pegawai lapas yang dititipkan benda berupa lampu.
"Oknum itu dititipkan barang berupa lampu pijar dari luar, dibawa ke dalam, bentuknya bohlam utuh, lalu diberikan ke narapidana," ungkapnya,
Saat ini, dikatakan Hero, oknum tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara internal dan dijatuhi hukuman disipliner dengan tidak boleh masuk ke area Lapas Indramayu sampai penyidikan kasus selesai.
"Namun untuk kasusnya apakah oknum tersebut terlibat atau tidak, kami akan serahkan ke pihak kepolisian," tutur Hero.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi kerja sama antara Lapas dan Polres Indramayu melalui Satresnarkoba.
"Pihak Lapas menemukan paket sabu seberat 20,58 gram, lalu satresnarkoba bergerak langsung ke lapas. Setelah itu, dalam pengembangan kasus ditemukan lagi sabu sebanyak 15,15 gram," jelasnya.
Ari menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku yang menitipkan barang tersebut melalui oknum pegawai dan akan mengembangkan terkait keterlibatan oknum pegawai lapas tersebut.
Ia berharap, kolaborasi kerja sama seperti ini dapat terus terjalin, untuk menghentikan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Saya harap kerja sama ini terjalin dengan baik. Apabila mencurigai atau mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lapas, kita sama-sama melakukan penegakan hukum sehingga ke depan peredaran narkoba di lapas dapat ditiadakan," tutup Ari. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto