12 PSK Vietnam Ditangkap di Jakarta, 1 Kali Kencan Rp5 Juta
Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:56 WIB
Menurut Yuldi, para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan dua lainnya masuk dengan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata.
"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," katanya.
Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto