Netflix dan Spotify Resmi Menaikkan 12 Persen PPN, Mulai Tahun 2025
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:44 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ditjen Pajak menyatakan layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa.
Editor : Tomi Indra Priyanto