get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral karena Rusak, Jalan Desa Pondoh Indramayu Mulai Diperbaiki Pemkab

Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:56 WIB
header img
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

"Tidak dijadikannya hp itu sebagai barang bukti terkonfirmasi dari keterangan Iptu Rudiana (Ayah Eky) tidak ada keterangan tentang dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Toni menilai, terdapat sejumlah kemungkinan, dua hp yang ada di dalam jok motor milik Eky itu, tidak dijadikannya sebagai barang bukti.

"Saya menyimpulkan, dua hp yang disaksikan oleh Yuni ini diduga disembunyikan, dengan alasan yang pertama kalau hp itu dibuka percakapannya, bisa saja tidak menerangkan apa-apa atau memperterang suatu kasus," ucapnya.

Toni meminta tim khusus Mabes Polri untuk mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor Eky untuk memecahkan kasus tersebut.

"Kalau tim khusus Mabes Polri masih serius mengusut kasus Vina, harus mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut