get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral karena Rusak, Jalan Desa Pondoh Indramayu Mulai Diperbaiki Pemkab

Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:56 WIB
header img
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut