Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pikap Ditabrak Truk Tangki hingga Hantam Pungkas Rambut di Losarang Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:56 WIB
  • author Selamet Hidayat
Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut