iNewsIndramayu.id - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan PIP ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, nominal bantuan, dan cara daftar PIP 2025.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan berupa uang tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dana ini dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, dan alat tulis.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP 2025 diberikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa. Berikut rincian nominalnya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas I, II, III, IV, V: Rp 450.000 per tahun
Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII, VIII: Rp 750.000 per tahun
Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X, XI: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp 900.000 per tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Bantuan PIP akan disalurkan dalam tiga termin:
1. Termin 1 (Februari – April)
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei – September)
Dana akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) nominasi.
3. Termin 3 (Oktober – Desember)
Diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya meskipun sudah terdaftar.
Cara Mengecek Status Penerima dan Aktivasi Rekening
Untuk memastikan status penerimaan, siswa dapat mengakses laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id. Proses aktivasi rekening juga harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025 agar bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal.
Pastikan nama Anda terdaftar, data sesuai, dan rekening aktif sebelum batas waktu yang ditentukan.***
Editor : Tomi Indra Priyanto