Ono Surono Soroti Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang, Dinilai Langgar Aturan

"Jadi menurut saya ini harus dihormati. Kalau pada akhirnya, Lucky Hakim diberhentikan sementara, akan digantikan H Syaefudin sebagai bupati," ujarnya.
Ia pun meyakini bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tidak akan terganggu jika Lucky Hakim dikenakan sanksi. Sebab, menurut Ono, Syaefudin memiliki pengalaman yang cukup dan aktif turun ke lapangan.
Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang diketahui publik melalui unggahan biro wisata Japan Tour ID yang memfasilitasi liburannya. Foto-foto tersebut pun menjadi sorotan, termasuk oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Ia menyayangkan tindakan Bupati Indramayu yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menilai pentingnya kepala daerah untuk mematuhi ketentuan yang ada dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Bila dilanggar, kepala daerah bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden atau menteri sesuai kewenangannya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto