Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minim Akses ke Sawah, Petani di Indramayu Gotong Royong Bangun Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Respons Wali Murid di Indramayu soal Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar di Jabar

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:09 WIB
  • author Selamet Hidayat
Respons Wali Murid di Indramayu soal Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar di Jabar
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemberlakuan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dengan tujuan untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam isi surat itu, tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. 

Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.

Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut