Respons Wali Murid di Indramayu soal Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar di Jabar
INDRAMAYU, iNews.id - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dengan tujuan untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Dalam isi surat itu, tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.
Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Editor : Tomi Indra Priyanto