Respons Wali Murid di Indramayu soal Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar di Jabar
Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi pun memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Tak hanya itu, Dedi juga menginstruksikan agar bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto