get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Polisi Gerebek Persembunyian Gembong Sindikat Curanmor di Indramayu, 15 Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:42 WIB
header img
Sindikat pelaku curanmor berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu. Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satreskrim Polres Indramayu menggerebek persembunyian gembong sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sebanyak 15 pelaku berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya yang digelar sejak April hingga Juni 2025.

Satu dari pelaku ditembak polisi karena berusaha menyerang dan melarikan diri saat ditangkap petugas. Pengungkapan kasus tersebut saat digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2025.

Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian dengan inisial (S). Setibanya di lokasi, tim Resmob langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku.

Pada saat digerebek, benar saja S yang berperan sebagai pemetik kedapatan tengah beristirahat di rumahnya setelah melancarkan aksinya.

Selain mengamankan pelaku begal dalam operasi jaran lodaya, petugas juga berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku jaringan dan komplotan curanmor. 

Sebanyak 15 orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci leter T serta parang disita oleh polisi.

Dihadapan polisi salah satu pelaku S mengaku nekat menjalankan aksinya di tujuh TKP lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dia sudah beroprasi selama empat bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa polisi masih memburu sejumlah orang yang ditengarai ikut serta dalam komplotan curanmor dan curas tersebut. 

"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban," ucapnya, Kamis (3/7/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut