get app
inews
Aa Text
Read Next : PDIP Usung Ono Surono Jadi Cagub di Pilkada Jabar 2024

Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ketua dan Mantan Ketua DPC Angkat Bicara

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:20 WIB
header img
Mantan Ketua DPC PDIP Indramayu periode 2015-2020, Ruslandi. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0.0.2.5/1861/BKAD tentang Penataan Inventarisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah. Surat tertanggal 2 Juli 2025 itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

Dalam surat tersebut, Pemda meminta agar Kantor DPC PDIP Indramayu dikosongkan paling lambat 31 Juli 2025. Diketahui, bangunan yang digunakan oleh DPC PDIP merupakan aset milik pemerintah daerah, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A–Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4 dengan luas 1.000 meter persegi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda dan mempersilakan pemerintah daerah untuk mengambil alih bangunan tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Silakan saja diambil alih, tapi harus adil. Artinya, partai lain seperti Golkar dan PPP juga harus dikosongkan,” kata Sirojudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pengosongan aset tidak hanya berlaku untuk kantor partai politik saja, melainkan seluruh aset milik Pemda.

“Jangan hanya gedung partai, tapi juga bangunan, kendaraan, dan aset-aset lainnya yang dikuasai pihak-pihak tertentu juga harus dikosongkan. Kalau tidak, biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Sirojudin menekankan bahwa jika tidak ada keadilan dalam pelaksanaan pengosongan aset, DPC PDIP Indramayu siap melakukan perlawanan.

“Apalagi surat pinjam pakai kami masih berlaku sampai 2027. Siapa pun bupatinya, harus menghormati keputusan pemerintahan sebelumnya. Jangan bertindak atas dasar suka atau tidak suka,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan oleh mantan Ketua DPC PDIP Indramayu periode 2015–2020, Ruslandi. Ia menyayangkan keluarnya surat tersebut dan menilai langkah itu perlu dikaji ulang.

“Lebih baik pemerintah fokus membenahi infrastruktur, memperbaiki jalan rusak, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Itu yang lebih dibutuhkan rakyat. Jangan sampai pemerintah kehilangan skala prioritas karena terpengaruh bisikan pihak-pihak yang punya tendensi politik,” tegas Ruslandi.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam politisasi aset yang dapat memicu ketegangan antar partai dan mengganggu stabilitas politik daerah.

“Kalau memang ingin inventarisasi aset, silakan saja. Tapi jangan tebang pilih. Aset daerah itu banyak, belum tentu semuanya bisa ditangani secara profesional. Bisa menimbulkan kecemburuan politik,” katanya.

Menurut Ruslandi, keberadaan partai politik di daerah tidak bisa dilepaskan dari kontribusi nyata melalui wakil-wakilnya di DPRD.

“Pemerintah itu bermitra dengan legislatif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Jangan lupakan peran politik dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut