Budaya Jadi Arus Utama Pembangunan Desa, Indramayu Serius Lestarikan Adat
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sosialisasi Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya digelar sebagai bagian penting dalam pelestarian nilai-nilai budaya serta penguatan jati diri masyarakat Kabupaten Indramayu, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini membahas secara mendalam dua regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut Asisten Daerah (Asda I) Jajang Sudrajat, Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol tradisi, melainkan memiliki peran nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga ini menjaga nilai, norma, dan kearifan lokal yang menjadi dasar harmoni sosial.
"Lembaga adat menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik sosial dengan cara-cara musyawarah, serta menghidupkan kembali tradisi dan budaya lokal yang mulai tergerus oleh modernisasi," ungkap Jajang.
Ia juga menambahkan bahwa Lembaga Adat Desa dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi budaya dan sumber daya lokal. Lembaga ini merupakan penjaga identitas dan integritas sosial masyarakat desa serta mitra strategis dalam pembangunan desa berbasis budaya.
Editor : Tomi Indra Priyanto