Sidang Kasus Sengketa Tanah yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Indramayu Masuki Agenda Pra Mediasi
“Jika tercapai kesepakatan perdamaian, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan sebagai putusan pengadilan. Jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan,” terangnya.
Kuasa Hukum Penggugat yang tak lain adalah kakek ZI, Saprudin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan materi untuk proses mediasi.
“Intinya, kami ingin hak-hak penggugat dapat dipenuhi melalui proses mediasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yopi Rudianto, menekankan bahwa mediasi menjadi upaya penting untuk mencari jalan tengah.
“Prosesnya saat ini ditunda dulu, kita mediasi dulu, nanti baru masuk sidang lagi,” katanya singkat.
Perkara keluarga ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anak di bawah umur yang digugat oleh anggota keluarganya sendiri. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi damai yang adil bagi kedua belah pihak. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto