Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Indramayu Akui soal Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:40 WIB
  • author Selamet Hidayat
Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara
Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengadu ke Kuasa Hukum Toni RM terkait pasal yang dikenakan pada tersangka AMS yang hanya terancam 15 tahun penjara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Menurut Toni RM, Polres Indramayu telah membenarkan bahwa pelaku pembunuhan Putri Apriyani adalah Bripda AMS. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal 338 ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancamannya justru hanya 7 tahun penjara. Ini yang membuat keluarga korban kecewa,” jelas Toni.

Toni menuturkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohamad Arwin Bahar, telah memberikan penjelasan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara. Hal ini karena AMS baru tiba dari NTB pada pagi hari sebelum konferensi pers digelar, sehingga belum sempat diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Saya memaklumi hal itu, karena memang AMS belum diperiksa. Saya juga sudah meminta kepada Kasat, jika nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana maka pasal dapat ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP,” terang Toni.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut