get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:40 WIB
header img
Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengadu ke Kuasa Hukum Toni RM terkait pasal yang dikenakan pada tersangka AMS yang hanya terancam 15 tahun penjara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (24) mengaku sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) atau AMS.

Dalam rilis Polres Indramayu, AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ayah korban, Karja (48), menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa berat atas pasal yang dikenakan, hanya 15 tahun penjara. Harapan saya, tersangka bisa dihukum mati atas perbuatannya,” ujar Karja, Selasa, 26 Agustus 2025.

Usai konferensi pers yang digelar Polres Indramayu terkait kasus ini, pihak keluarga mendatangi kuasa hukum mereka, Toni RM, untuk meminta penjelasan terkait pasal yang digunakan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut