Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (24) mengaku sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) atau AMS.
Dalam rilis Polres Indramayu, AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ayah korban, Karja (48), menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
“Kami sangat kecewa berat atas pasal yang dikenakan, hanya 15 tahun penjara. Harapan saya, tersangka bisa dihukum mati atas perbuatannya,” ujar Karja, Selasa, 26 Agustus 2025.
Usai konferensi pers yang digelar Polres Indramayu terkait kasus ini, pihak keluarga mendatangi kuasa hukum mereka, Toni RM, untuk meminta penjelasan terkait pasal yang digunakan.
Editor : Tomi Indra Priyanto