DPRD Indramayu: Pilkades di Jabar Tetap Digelar Meski PP Belum Terbit, Desa Calon Tunggal Ditunda
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat dipastikan tetap bisa digelar tahun 2025, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang Desa terbaru belum diterbitkan.
Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Menurut Abdul Rojak, surat tersebut menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades.
“Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan,” jelas Abdul Rojak, Rabu, 17 September 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto