Pesantren di Indramayu Jadi Lokasi Pemeriksaan Kelayakan Bangunan oleh Kementerian PU
Ia mengatakan, tim dari Balai Bandung meninjau langsung berbagai aspek teknis, mulai dari kualitas besi hingga struktur bangunan utama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah pondok pesantren memenuhi standar keamanan konstruksi atau perlu dilakukan perbaikan.
“Mereka meninjau dari segi kekuatan bangunan, besi, dan lain sebagainya. Tujuannya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal serupa di pondok lain,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, KH. Musit juga mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Darul Falah menjadi salah satu lembaga pendidikan keagamaan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Alhamdulillah pondok kami sudah memiliki PBG. Kalau dulu dikenal IMB, sekarang istilahnya PBG,” ungkapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto